HUKUM MENGGUNAKAN JIMAT DARI AL-QUR’AN

HUKUM MEMBACA MUSHAF DAN BERGERAK RINGAT SAAT SHALAT HUKUM MENGGUNAKAN JIMAT DARI AL-QUR'AN

JAKARTA – Jimat dari Al-Qur’an masih diyakini sebagian masyarakat sebagai sarana perlindungan, penolak bala, atau pembawa keberuntungan. Mereka beranggapan bahwa karena bersumber dari kalamullah, maka tentu boleh dipakai. Padahal, masalah ini telah dibahas oleh para ulama dan tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan kebiasaan atau prasangka.

Sebagian orang membuat jimat dari Al-Qur’an dengan menulis ayat-ayat tertentu pada kertas, kain, atau benda lalu digantungkan pada anak kecil, rumah, bahkan kendaraan. Mereka beralasan hal itu seperti membaca Al-Qur’an sebagai doa. Namun, para ulama berbeda pendapat karena ada hadits-hadits umum yang melarang segala bentuk jimat.

Karena itu, penting bagi kita untuk memahami penjelasan yang benar. Apakah benar jimat dari Al-Qur’an dibolehkan? Ataukah tetap termasuk dalam larangan umum tentang jimat yang dapat mengantarkan pada kesyirikan? Berikut penjelasan para ulama terkait masalah ini.

Berikut Penjelasan Hukum Menggunakan Jimat dari Al-Qur’an:

Soal:

Apa hukumnya menggunakan jimat dari Al-Qur’an atau yang lainnya?

Jawaban:

Adapun menggunakan jimat yang terbuat dari rambut, tulang belulang, dan sebagainya maka ini dilarang secara nash, tidak boleh digantungkan ke leher anak kecil, sebagaimana Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa menggantungkan Tamimah (jimat) niscaya Allah tidak akan menyempurnakannya untuknya. Dan barangsiapa menggantungkan Wada’ah (sejenis rumah kerang/siput) maka Allah akan menelantarkannya baginya.” (HR Ahmad)

Adapun jika jimat terbuat dari tulisan-tulisan Al-Qur’an maka padanya terdapat perselisihan para ulama.

Sebagian di antara para ulama ada yang membolehkannya dan mereka memandang bahwasannya itu bagaikan bacaan dari Al-Qur’an kepada orang sakit.

Sebagian yang lain mengharamkannya, inilah yang ma’ruf dari pendapat Abdullah bin Mas’ud, Hudzaifah bin Yaman radhiallahu ‘anhuma dan jamaah dari kalangan salaf. Mereka katakan bahwasannya ini dilarang agar menutup pintu ke arah kesyirikan, yaitu memakai jimat selain dari Al-Qur’an. Hadits-hadits yang berbicara tentang jimat juga lafaznya umum, tidak dikhususkan oleh Nabi Muhammad ﷺ.

Maka kita wajib untuk melarang jimat dari Al-Qur’an atau selainnya. Inilah pendapat yang dibenarkan.

(Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 1/51)
Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Alih Bahasa: Gilang Malcom Habiebie

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id