
JAKARTA – Ompol anak sering jadi persoalan dalam keseharian orang tua Muslim, khususnya ketika pakaian atau barang-barang terkena najis yang tak kasatmata. Lalu, bagaimana hukumnya jika ompol tersebut sudah kering? Apakah najisnya tetap menempel? Dalam tulisan ini kita bahas secara ringkas berdasarkan kaidah fikih dan penjelasan ulama.
Berikut Penjelasan Soal Pakaian yang Terkena Bekas Ompol Anak Meski Sudah Kering
1. Najis Kering Tidak Menular kepada yang Kering
Para ulama menjelaskan bahwa jika najis sudah kering, lalu menyentuh benda lain yang juga kering, maka najis tersebut tidak berpindah. Ini adalah kaidah fikih yang disepakati berdasarkan kenyataan indrawi (pengamatan langsung).
As-Suyuthi رحمه الله berkata:
“قاعدة: قال القمولي في الجواهر: النجس إذا لاقي شيئاً طاهراً وهما جافان لا ينجسه”
“Kaidah: Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir berkata: najis jika menyentuh sesuatu yang suci, dan keduanya dalam keadaan kering, maka tidak menajiskannya.” (Al-Asybah wa An-Nazhair, hal. 432)
Jadi, jika ompol anak yang sudah kering menyentuh pakaian lain yang juga kering, maka najisnya tidak berpindah dan pakaian itu tetap suci.
2. Fatwa Ulama Kontemporer
Syaikh Abdullah Ibn Jibrin رحمه الله juga pernah ditanya mengenai hal ini, dan beliau menjawab:
“لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس…؛ لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها”
“Tidak mengapa menyentuh najis yang kering dengan badan atau pakaian yang juga kering… karena najis itu hanya berpindah ketika dalam keadaan basah.” (Fatawa Islamiyyah, 1/194)
Ini memperkuat kaidah bahwa najis kering tidak menular kecuali ada kelembapan yang bisa memindahkannya.
3. Namun, Jika Masih Basah atau Lembap, Najis Bisa Menular
Berbeda jika ompol anak masih dalam keadaan basah atau lembap, maka najisnya sangat mungkin berpindah ke benda lain, baik yang basah maupun yang kering. Dalam kondisi ini, pakaian wajib dicuci agar kembali suci.
4. Sunnah Membersihkan Najis dengan Segera
Dianjurkan untuk segera membersihkan najis, tidak menundanya sampai mengering. Ini ditunjukkan dalam hadis Anas bin Malik رضي الله عنه:
“جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ، أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ”
“Seorang Arab Badui datang lalu kencing di salah satu sisi masjid. Maka orang-orang menegurnya, lalu Nabi ﷺ melarang mereka. Setelah ia selesai kencing, Nabi ﷺ memerintahkan agar disiram dengan seember air.” (HR. Bukhari no. 221)
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata:
“وفيه المبادرة إلى إزالة المفاسد عند زوال المانع”
“Dalam hadis ini terdapat pelajaran tentang pentingnya segera menghilangkan hal-hal yang merusak (najis), saat tidak ada penghalang lagi.”
(Fath al-Bari, 1/325)
Kesimpulan
- Najis yang sudah kering jika menyentuh benda lain yang juga kering, maka najis tidak berpindah.
- Namun jika masih basah atau lembap, maka najis bisa menular dan wajib dibersihkan.
- Disunnahkan untuk segera membersihkan najis agar tidak menyebar ke tempat atau benda lain.
Wallāhu a‘lam.
Ditulis oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila