
JAKARTA – Hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat jahriyah menjadi salah satu pembahasan penting dalam fikih shalat. Sebab, Al-Fatihah adalah rukun yang wajib dibaca dalam setiap rakaat, sementara shalat jahriyah seperti Subuh, Maghrib, dan Isya dibacakan keras oleh imam. Maka timbul pertanyaan, apakah makmum wajib membacanya sendiri atau cukup mendengarkan bacaan imam?
Para ulama sejak dahulu telah berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian mewajibkan makmum tetap membaca Al-Fatihah meskipun di belakang imam, sementara sebagian lain berpendapat cukup mendengarkan bacaan imam tanpa perlu mengulanginya.
Untuk memahami perbedaan ini secara utuh, mari kita lihat dalil-dalil dan penjelasan para ulama, kemudian disimpulkan pendapat yang lebih kuat sekaligus adab dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut.
Pendahuluan
Membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat merupakan salah satu rukun shalat menurut kesepakatan para ulama. Ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ»
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
(HR. al-Bukhari no. 714)
Namun, perbedaan pendapat terjadi dalam hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam dalam shalat jahriyah (shalat dengan bacaan keras seperti Subuh, Maghrib, dan Isya).
Pendapat Pertama: Wajib Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum
Sebagian ulama berpendapat bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah, baik dalam shalat sirriyah (bacaan pelan) maupun jahriyah.
Dalil-dalil mereka antara lain:
1. Keumuman sabda Nabi ﷺ:
«لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ»
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
2. Hadis dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa:
Rasulullah ﷺ pernah shalat Subuh bersama kami. Beliau merasa berat dalam membaca (Al-Qur’an), lalu bersabda:
«إِنِّي لَأَرَاكُمْ تَقْرءَونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ؟» قَالَ: قُلْنَا: أَجَلْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا»
“Sesungguhnya aku melihat kalian membaca di belakang imam kalian?’ Kami menjawab: ‘Benar, wahai Rasulullah.’ Maka beliau bersabda: ‘Jangan kalian lakukan, kecuali dengan Ummul-Qur’an (Surat Al-Fatihah), karena tidak sah shalat bagi siapa yang tidak membacanya.’”
(HR. Bukhari di Juz al-Qiroah Khalfal Imam Hal. 61 No. 158)
Menurut mereka yang mewajibkan, membaca Al-Fatihah bagi makmum ketika imam berhenti sejenak (saktah), atau setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dan sebelum melanjutkan surat berikutnya.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
“Makmum diam saat imam membaca, dan membaca Al-Fatihah saat imam berhenti sejenak.” (Fath al-Bari, Jilid 2, Halaman 242)
Akan tetapi jika imam tidak diam maka makmum tetap harus membacanya sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah:
“Yang dimaksud dengan saktah (diam sejenak) imam adalah diam setelah membaca Al-Fatihah atau di antara ayat-ayat surat setelahnya. Jika imam tidak diam, maka menurut pendapat yang paling kuat, makmum tetap harus membaca Al-Fatihah, meski imam sedang membaca.” (Lihat Fatawa Bin Baz, Jilid 11, hal. 221)
Pendapat Kedua: Cukup Mendengarkan Bacaan Imam
Pendapat lain menyatakan bahwa mendengarkan bacaan imam sudah cukup, dan tidak wajib membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat jahriyah.
Dalil mereka:
1. Firman Allah Ta’ala:
﴿وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kalian mendapat rahmat. (QS. al-A’raf: 204)
2. Hadis Nabi ﷺ:
«وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا»
“Jika imam membaca, maka diamlah kalian.”
(HR. Muslim No. 404)
Pendapat yang Rajih (Lebih Kuat)
Komite Fatwa Saudi (Al-Lajnah ad-Daimah) menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah wajibnya membaca Al-Fatihah bagi makmum dan semua: imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah.
Karena dalil yang memerintahkan diam saat dibacakan Al-Qur’an bersifat umum, dan dikhususkan dengan dalil wajibnya membaca Al-Fatihah di dalam shalat. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah No. 5232, Jilid 6, Halaman 386-387)
Adab dalam Menyikapi Perbedaan
Walaupun terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, hal ini tidak boleh menjadi sebab perpecahan dan permusuhan antar sesama muslim. Orang yang mengikuti pendapat imam atau ulama tertentu tidak boleh mencela yang berbeda pandangan, selama masing-masing berlandaskan dalil dan mengikuti metode para ulama.
Penutup
Masalah membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat jahriyah adalah persoalan yang diperselisihkan para ulama. Pendapat yang paling kuat adalah kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum berdasarkan kekuatan dalil dan pendetailannya.
Namun, dalam menyikapi perbedaan ini, umat Islam harus tetap menjaga persatuan dan adab dalam berdiskusi, serta tidak saling menyesatkan.
Semoga Allah menunjukkan kita semua kepada kebenaran yang diridhai-Nya.
Wallahu A’lam
Ditulis Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila
Diringkas dari : https://islamqa.info/ar/answers/10995/قراءة-الفاتحة-في-الصلاة