
JAKARTA – Menyentuh mushaf bukanlah sekadar perkara fisik, melainkan menyangkut adab dan kesucian dalam berinteraksi dengan firman Allah. Banyak kaum muslimin bertanya-tanya: apakah boleh menyentuh mushaf tanpa wudhu? Bagaimana pula hukum bagi anak-anak yang sedang belajar membaca Al-Qur’an? Berikut penjelasan para ulama mengenai hal ini, berdasarkan dalil-dalil yang shahih dan pendapat mayoritas ulama.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah ﷺ, amma ba’du:
Pertama: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu bagi Orang Dewasa
Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya seseorang menyentuh mushaf dalam keadaan tidak suci (tidak berwudhu):
1. Pendapat Pertama:
Sebagian ulama membolehkan menyentuh mushaf tanpa wudhu. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dalil yang jelas dan sahih secara eksplisit yang melarang menyentuh mushaf dalam keadaan hadas. Oleh karena itu, hukum asalnya kembali kepada kebolehan dan bebas dari tuntutan hukum syariat.
2. Pendapat Kedua (Mayoritas Ulama):
Tidak diperbolehkan menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar. Dalilnya adalah hadis dari Amr bin Hazm yang ditulis Rasulullah ﷺ:
“ألا يمس القرآن إلا طاهر”
“Janganlah menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
(HR. Malik dalam Al-Muwaththa 1/199)
Istilah “thahir” (suci) dalam hadis ini menurut kebiasaan bahasa syariat merujuk kepada kesucian dari hadas, bukan sekadar kesucian batin. Hal ini diperkuat dengan firman Allah:
“مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ”
“Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi ingin menyucikan kalian.”
(QS. Al-Ma’idah: 6)
Dan juga firman-Nya:
“فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ”
“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka dari tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.”
(QS. Al-Baqarah: 222)
Pendapat yang menyaratkan wudhu saat menyentuh mushaf adalah pendapat yang lebih kuat, karena lebih sesuai dengan makna kebahasaan dan konteks hukum syariat. Inilah juga pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Kedua: Hukum Anak-anak Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu untuk Belajar
Sebagian besar mazhab seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan salah satu riwayat dari Hanabilah menyatakan boleh bagi anak-anak menyentuh mushaf atau papan yang bertuliskan ayat Al-Qur’an meskipun belum berwudhu, baik anak tersebut sudah mumayyiz (dapat membedakan yang baik dan buruk) ataupun belum.
Di dalam kitab al mausu’ah al fiqhiyyah (37/278-279):
Para ulama fikih berpendapat bahwa anak-anak dibolehkan menyentuh mushaf (Al-Qur’an) tanpa berwudhu.
- Mazhab Hanafiyah:
Membolehkan anak-anak menyentuh mushaf atau papan tulis yang berisi ayat-ayat Al-Qur’an karena kebutuhan untuk belajar dan menghafal Alasannya, anak-anak tidak dikenai beban syariat wudhu, meskipun mereka diperintahkan untuk melakukannya sebagai pendidikan akhlak dan pembiasaan.
Imam Malik dalam Al-Mukhtashar berkata:
“Saya berharap dibolehkan anak-anak menyentuh mushaf untuk tujuan pembelajaran meski tanpa wudhu.”
Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa anak kecil tidak boleh menyentuh mushaf secara keseluruhan, dan ini adalah pendapat Ibnu al-Musayyib. - Mazhab Syafi’iyah:
Tidak melarang anak-anak mumayyiz (yang sudah bisa membedakan baik dan buruk) untuk menyentuh dan membawa mushaf atau papan bertuliskan ayat Al-Qur’an karena kebutuhan belajar, dan sulitnya menjaga wudhu secara terus-menerus.
Imam An-Nawawi berkata:
“Dibolehkan bagi anak-anak membawa papan bertuliskan ayat karena kebutuhan dan sulitnya berwudhu untuk itu.” - Mazhab Hanabilah:
Dalam hal anak-anak di tempat belajar (kuttab) menyentuh papan tulis yang bertuliskan Al-Qur’an, ada dua pendapat:
1. Boleh, karena kondisi tersebut merupakan kebutuhan penting, dan jika disyaratkan harus berwudhu akan membuat anak-anak enggan menghafalnya.
2. Tidak boleh, sebagaimana dikatakan dalam sebagian riwayat.
Dalam kitab Al-Inshaf disebutkan bahwa terdapat dua riwayat terkait hukum anak-anak menyentuh tulisan Al-Qur’an, dan penulis lebih condong kepada riwayat yang membolehkan.
Dalam kitab Al-Furu’ disebutkan:
“Dalam salah satu riwayat, dibolehkan anak menyentuh papan yang bertuliskan ayat Al-Qur’an.” Ibnu Ruzain berkata:
“Dan ini adalah pendapat yang lebih kuat.”
Kesimpulan
Mayoritas ulama melarang orang dewasa yang tidak suci dari hadas untuk menyentuh mushaf, kecuali dalam keadaan suci. Namun, dalam kasus anak-anak yang belajar Al-Qur’an, maka mayoritas ulama membolehkan mereka menyentuh mushaf atau papan bertuliskan Al-Qur’an meskipun tanpa wudhu, baik sudah mumayyiz maupun belum, karena mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudahan.
Inilah pendapat yang lebih memudahkan, dan lebih mendorong generasi muda untuk dekat dan mencintai Al-Qur’an.
Wallahu a’lam.
Ditulis oleh : Abu Utsman Surya Huda Aprila